Tak Ada Rambu, Kadishub: Itu Wewenang Balai Transportasi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Masih banyaknya pelanggaran khususnya truk angkutan tambang dan perkebunan yang melintas di Jalan Negara, salahsatunya disebabkan ketiadaan rambu-rambu yang seharusnya terpasang di ruas jalan yang dilarang.

Karena itu kepolisian selaku ketua tim terpadu penegakan Perda No 3/2012 yang mengatur Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, tak bisa melakukan tindakan.

Terkait ketiadaan rambu-rambu ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi, Kalsel, Rusdiansyah, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (9/1/2020) mengaku akan mempelajari lebih dahulu.

” Kalo kaitan tidak ada rambu-rambu itu nanti kita pelajari dulu, dimana sih yang tidak ada rambu itu” kata Rusdiansyah saat itu.

Diapun mengakui jika ada tim Pengamanan dan Penertiban Perda No 3/2012 didaerah yang terdiri dari beberapa unsur dengan ketua Tim Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel.

Disinggung cukup aneh hingga kini tidak ada rambu terpasang, padahal Perda sudah terbit puluhan tahun? Rusdiansyah kembali menyatakan akan mempelajarinya lebih dulu, dan mana saja yang diperlukan maka akan dipasang. Namun karena yang dilalui itu jalan nasional, maka kewajiban rambu oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV di Kalsel.

” Sebenarnya kan tidak ada masalah karena setiap tahun ada dana untuk bikin rambu itu. Makanya nanti kita pelajari dulu, dimana saja rambu itu harus dipasang, dan ini kewenangan Balai,” pungkas mantan Kadishub Kota Banjarmasin itu.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, diminta tanggapanya, mengaku, sudah mewanti-wanti, agar tegaknya aturan maka segala fasilitanya harus dilengkapi.

Jika memang benar seperti yang dikatakan dishub, maka jika memang membutuhkan dana Komisi III selaku mitra kerja akan memperjuangkannya di badan anggaran untuk menunjang dan menegakan aturan yang sudah di perdakan.

Namun saat disinggung koordinasi kebijakan yang terkesan tidak berbanding lurus dengan lamanya perda terbit? Sahrujani pun menepisnya. ” Saya rasa ini bukan soal tidak dibuatkan rambu-rambu, tapi seiring berjalannya waktu perlu evaluasi,” tegasnya.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Pelaku Tawuran Tewas Tertembak, Polda Jateng Penanganan Kasus Dilakukan Transparan

Semarang,KORANPELITA.Com –  Polda Jateng tegaskan penanganan perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca