Surabaya, Koranpelita.com
Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) melakukan tindakan tegas pengosongan dan penertiban aset tanah milik negara yang tidak sesuai peruntukannya di Bantaran Sungai RSS Wonosari RT. 02, 03, 04, 05 RW. 05, kawasan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL), Ujung, Surabaya, Kamis (26/12).
Kadisfaslan Lantamal V Mayor Laut (T) Mulyadi , S.T.,M.Tr.Hanla. mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP memimpin Pelaksanaan pengosongan dan penertiban di areal Rumah Negara TNI AL Wilayah Lantamal V ini.
Menurut Kadisfaslan, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Kasal Nomer B/5-04/06/01/set tanggal 8 Desember 2015 tentang peraturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), agar Lantamal 1 s.d XIV melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya meliputi pengamanan Administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Hal tersebut dijabarkan dalam Surat Perintah Danlantamal V Nomor sprin/1111/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 tentang Kadisfaslan Lantamal V di tunjuk sebagai Koordinator Pengamanan, Penataan dan Pengelolaan Aset BMN TNI AL di wilayahLantamal V.
Kemudian Surat Danlantamal V Nomor B/361-04/20/34/Lant. V tanggal 07 November 2019 tentang Penertipan Bangunan liar yang terletak di sepanjang Bantaran Kali Wonosari DBAL Ujung Surabaya.
Pengosongan dan penertiban di bantaran kali Wonosari tersebut lanjut Kadisfaslan, juga dilakukan untuk membuka ruang terbuka hijau yang selama ini digunakan bangunan liar berupa kandang ayam, gudang semi permanen, tempat garasi mobil, tempat dapur cetring dan bangunan tak berizin lainnya.
Dalam penertiban Aset BMN kali ini, Lantamal V menurunkan 58 personel terdiri dari Yonmarhanlan 16 personel, 3 personel Dispen, 2 personel Diskum, 4 personil Disang, 10 personel Faslan, Tim Intel, 4 personil Diskes, 6 personil Pomal dan 10 personil Satma Denma Lantamal V.
Tampak hadir mendampingi Kadisfaslan, antara lain Kasubdis Fasjas Disfaslanal V, Kasubdis Banhatkum, Palaksa Denma Lantamal V, Kaur Bankum Diskum Lantamal V, Diskum Lantamal V, Kaur Penpas Dispen Lantamal V, Ka BP Mako Lantamal V dan Pa. Yonmarhanlan V.(ay)