Jakarta,Koranpelita.com
Kuasa Hukum PT. Surya Citra Perdana (SCP) Hendra Sianipar , SH selaku pengelola Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat mengaku hingga hari ini tidak mengetahui siapa P3SRS yang sah secara aturan hukum yang berlaku.
Hendra menjelaskan, kenapa pihak pengelola Rusunami City Park tidak memberikan kunci ruang serba guna untuk kegiatan pembentukan Panmus kali ini, karena mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah P3SRS yang sah dan benar sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kalau mereka benar dan sah secara hukum kenapa mereka tidak masuk ke ruangan. Saya ada di sekitar lokasi dan mereka mengetahui kalau saya adalah pengacara dari pihak pengembang atau pengelola Rusunami City Park itu,” ujarnya, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Hendra, mereka melanggar semua aturan yang ada tentang rusun atau apartemen. Dia juga meminta mereka menunjukkan bukti bahwa mereka pengurus P3SRS yang sah.
“Mereka yang mengaku pengurus dari awalnya adalah orang-orang yang tidak punya hak menjadi pengurus. Karena syarat dasar yang mutlak mereka harus patuhi dan tidak bisa dipisahkan. Yang pertama dia harus punya unit di City Park, kemudian dia tinggal di City Park, dan berdomisili serta memiliki KTP di City Park,” terang dia.
Kuasa hukum mengungkapkan, kepengurusan P3SRS itu yang katanya hanya tiga tahun, namun dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 kepengurusan itu vakum. Karena ada inisiator atau beking oleh oknum pegawai BPK yang sudah pindah tugas keluar Pulau Jawa dan kembali lagi tahun 2017 bisa buat pemilihan lagi walaupun pemilihan itu hanya dihadiri 27 orang.
Menurut aturan yang benar mereka harus rapat umum anggota luar biasa. Namun mereka tidak melakukan itu karena dibela dengan berdalih aturannya boleh untuk pergantian pengurus boleh rapat internal saja.
Dirinya berharap Dinas PRKP berlaku jujur dan adil, jadilah bapak bagi warga City Park, bukan membela yang melanggar semua aturan. “Kami sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta dan staff ahli untuk membahas masalah ini,” tutupnya. (Iv)