Semarang, Koranpelita.com
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak tergesa-gesa dalam penentuan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia meminta, Kemendikbud melibatkan daerah dalam penentuan mekanisme PPDB tersebut.
Hal itu disampaikan Ganjar saat ditemui dalam peringatan Hari AIDS Sedunia di Wisma Perdamaian, Rabu (11/12). Keputusan tentang PPDB harus dimantabkan terlebih dahulu dengan menghitung ulang dan juga mengevaluasi pelaksanaaan PPDB tahun lalu.
“Saya kira ada baiknya dimantabkan dulu, dihitung dengan baik, sehingga keputusan yang akan diambil tidak menimbulkan masalah seperti tahun lalu,” katanya.
Ganjar menyatukan, siap apabila pihak Kementerian mengambil sampel beberapa daerah untuk memberikan masukan-masukan terkait PPDB. Namun banyak hal yang dapat dibicarakan dari pengalaman di Jawa Tengah, yang dapat dijadikan pelajaran agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar.
“Kami akan senang apabila diminta bantuan untuk pengalaman tahun lalu. Sehingga, apapun yang akan diputuskan, tidak akan merepotkan baik untuk pelaksana yakni Pemda, wali murid dan calon siswa itu sendiri” tegasnya.
Menurut dia, apabila PPDB mau dilaksanakan dengan baik, maka evaluasi harus total dilakukan. Kementerian lanjut dia harus memastikan, kesemerawutan tahun lalu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB yang akan datang.
“Jangan sampai seperti tahun lalu, saya harus telepon pak Menteri, staff ahli dan Dirjen karena kroditnya permasalahan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melakukan perubahan kuota zonasi pada mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nantinya, kuota PPDB mengalami perubahan yakni 50% untuk jalur zonasi, 30% jalur prestasi, 15% jalur afirmasi dan 5% jalur perpindahan orang tua.
Kuota itu berubah dari mekanisme PPDB sebelumnya. Dimana saat itu, kuota zonasi untuk sistem wilayah sebesar minimal 80%, kuota untuk jalur prestasi hanya 15% dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.(sup)