KPU Umumkan Tahapan Pilkada 2020

Melawi, Koranpelita.com

Komisiemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengumumkan persyaratan calon penerima dengan dukungan minimal 16.118 suara dan tersebar di enam kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 339/PL.02.2-Kpt/6110/KPU-Kab/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2020, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 400/PL.02.2-Kpt/6110/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pencalonan untuk Pasangan Calon Perseorangan  dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2020, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang menjadi Syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1.KWK Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi yaitu jumlah minimal dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 16.118 dukungan dan minimal tersebar di enam kecamatan.

Penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Melawi dilaksanakan pertengahan  Februari 2020, di   Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru km.7

Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman kpu-melawikab.go.id atau diambil di Kantor KPU Kabupaten Melawi

Dokumen yang diserahkan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli.

Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.

Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Melawi menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja, di Kantor KPU Kabupaten Melawi atau melalui kontak person Istas Pratomo No HP 081350296530 dan Rafika Dewi No. HP 085345043240.( Januar )

About redaksi

Check Also

Komisi IV DPR RI Dukung Pemerintah Wujudkan Lumbung Pangan di Timur Indonesi

Merauke, Koranpelita.com Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca