Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Jakarta,Koranpelita.com

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua bandar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan tersangka pertama berinisial YDS (34) ditangkap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jum’at (22/11/ 2019). Sedangkan tersangka kedua berinisial MBH (38) diamankan didaerah Bekasi pada hari Minggu (24/11/2019).

“Tersangka pertama yakni inisial YDS warga Jakarta Pusat dan tersangka kedua inisial MBH warga Bekasi, Jawa Barat,” ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Dari penangkapan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,73 kilogram, 4.120 butir extasy, 179 butir happy five, 1 buah alat pres, 4 buah timbangan, 9 bungkus Kwaci kosong, 1 buah sendok stainless, 1 buah kartu debit, 1 buah kunci apartemen dan 3 unit Handphone.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 20 tahun penjara.

Pada kegiatan tersebut turut hadir diantaranya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Susatyo, Humas Polrestro Jakarta Pusat AKP Suwatno, Kanit I Resnarkoba Polrestro Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.(Iv)

About redaksi

Check Also

TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS GANJA SEBERAT 720 GRAM DI PELABUHAN JAYAPURA

Jayapura, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) X Jayapura …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca