Kasdam Jaya Brigjen TNI M Salrh Mustafa. (pendam jaya)

Kasdam Jaya Jelaskan Relokasi Yon Hub, Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Jakarta,  Koranpelita.com

Kepala Staf Kodam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa angkat bicara dan menjelaskan terkait relokasi Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Yon Hub Pos Pengumben Jakarta Barat di Media Center Kodam Jaya Jln. Mayjen Sutoyo No. 5 Jakarta Timur. Jumat (22/11).

Kasdam Jaya mengatakan, tanah di komplek tersebut memang bukan milik TNI AD ataupun Pertamina seperti yang diklaim para warga disana, melainkan milik pihak ketiga dalam hal ini Tan Rudi Setiawan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 406 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2019.

Dalam putusan disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini yakni Tan Rudi Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang memenangkan perkara. Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang bernama Suharjo Prawiro ditolak.

“Tanahnya pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum. Kasasinya dimenangkan oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut,” kata Saleh saat jumpa pers di Media Center Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (22/11).

Berdasarkan putusan itulah maka Kodam Jaya berencana merelokasi para purnawirawan maupun prajurit aktif yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) yang ada di Cijantung IV, Jakarta Timur.

“Di daerah cijantung tersebut sudah ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, itu dari aspek kemanusiaan. Jadi kalau dia pensiun atau aktif dia masih kita sediakan rumah,” kata Saleh.(ay)

About ahmad yani

Check Also

Jelang Perayaan Natal 2024, Siswa dan Antap Kodiklatal Laksanakan Doa Bersama

Surabaya, Koranpelita.com Menjelang Hari Raya Natal Gabungan TNI AL Wilayah Surabaya pada 25 Desember 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca