Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar betul-betul sebagai pemenuhan kebutuhan hukum di daerah,
Gubernur (Kalimantan Selatan) Kalsel H Sahbirin Noor meminta perlunya dilakukan identifikasi urusan-urusan pemerintahan terkait masalah perlindungan dan pemberdayaan petani serta masalah penanggulangan kebakaran.
Permintaan itu merupakan pendapat gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda Penanggulangan Kebakaran yang dibacakan Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makie, pada Rapat Paripurna Dewan di Banjarmasin, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, juga meminta perlu untuk di kaji dan dicermati kembali mengenai locus atau yurisdiksi berlakunya suatu peraturan daerah. Apakah mencakup kewenangan provinsi, atau wilayah cakupan kabupaten/kota di Kalsel.
” Karena jika menyangkut yiridiksi kabupaten/kota, maka seyogyanya tanggapan dan maksud serta dukungan kabupaten/kota sangat diperlukan.
Dengan begitu, saat kedua raperda nantinya ditetapkan jadi perda, benar-benar bersifat implementatif dan dapat dipertangungjawabkan,” sebut Abdul Haris Makkie.
Sebelumnya, Raperda inisiatif komisi II yang disampaikan Imam Suprastowo menyatakan, raperda diatas merupakan bentuk komitmen
DPRD Terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel.
Dewan menilai, petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi pedesaan serta mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin pagi itu, sekaligus mendengarkan pemandangan delapan fraksi dewan atas dua raperda eksekutif yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua dan Raperda tentang Keamanan Pangan.(Ipik)