Banjarmasin, Koranpelita.com
Merasa kurang diperhatikañ, ratusan mahasiswa tergabung dalam
Aliansi Farmasi Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (12/11/2019) pagi tadi menggelar ujukrasa di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Unjurasa bertujuan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Farmasi yang kini masih di tangan legislator pusat.
Desakan massa pun, karena banyak masalah-masalah di bidang kefarmasian yang memperburuk citra apoteker.
Koordinator Lapangan Ramadhani,
dalam orasinya menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2009 dianggap lemah untuk para apoteker membuka praktik kefarmasian.
“Kami nilai PP 15/2009 terlalu sempit dan sudah tidak sesuai dengan keadaan kondisi kefarmasian saat ini,” sebut Ramadhani saat itu.
Mereka juga menilai selama ini DPR terlalu acuh tak acuh soal RUU Kefarmasian.
Sebab, sejak 2015, ada tiga RUU Kefarmasian belum juga disahkan.
Tiga RUU tersebut yaitu, RUU Praktik Farmasi. RUU tentang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Sediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.
Massa gabungan dari Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) inipun meminta perhatiannya agar wakil rakyat di tingkat provinsi ini turut memperjuangkan aspirasi damai yang mereka sampaikan.
Menyikapi itu, Komisi IV DPRD Kalsel, membidangi kesejahteraan, menyambut positif dan akan menyampaikanya ke tingkat pusat.
“Komisi IV akan sampaikan aspirasi kawan-kawan farmasi soal RUU ini ke DPR RI dan jika sudah disahkan, DPRD Kalsel pun siap membuat peraturan daerah soal kefarmasian,” kata HM Lutfi Saifuddin, di hadapan massa.
Ketua Komisi IV ini pun sepakat jika RUU dimaksud dipandang penting bagi para lulusan farmasi karena erat terkait dengan kesejahteraan hidup mereka.
“Jadi kita tunggu saja. Karena tidak mungkin Perda terbit duluan sebelum undang-undang disahkan. Karena kuatir ada poin atau pasal yang bersingungan dengan RUU,” pungkas Lutfi. (Ipik)