Mengkaji Kriminalitas dan Hukumannya dalam Pendekatan Neurosains

Oleh: Dede Farhan Aulawi

Sangat menarik membaca karya ilmiah Prof. Owen Jones seorang pakar bidang hukum dan biologi, dan René Marois seorang ilmuwan ahli syaraf dan psikologi.

Mereka bersama mahasiswanya yang bernama Joshua Buckholtz memindai otak subjek dengan teknik yang sangat sensitif yang disebut pencitraan resonansi magnetik fungsional atau fMRI. Tujuannya adalah untuk melihat bagaimana otak diaktifkan ketika seseorang menilai apakah seseorang harus dihukum karena tindakan berbahaya dan seberapa parah individu tersebut harus dihukum.

Dengan pemindai fMRI kita bisa membaca skenario di layar komputer untuk menggambarkan seseorang yang melakukan tindakan kriminal yang bisa dibilang bervariasi. Dengan setiap skenario yang muncul, peserta menentukan seberapa parah untuk menghukum protagonis skenario pada skala 0 (tidak ada hukuman) hingga sembilan (hukuman ekstrem). Terkadang ada keadaan khusus atau informasi latar belakang tentang mengapa orang itu bertindak seperti dia. Apakah dia dipaksa? Apakah dia merasa terancam? Apakah dia sakit jiwa?

Intinya, mencari aktivitas otak yang mencerminkan bagaimana orang-orang beralasan tentang perbedaan dalam skenario.

Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa para peneliti menemukan bahwa aktivitas di bagian analitik otak, yang dikenal sebagai korteks prefrontal dorsolateral, melacak keputusan apakah seseorang pantas dihukum atau tidak, tetapi yang menarik tampaknya relatif untuk memutuskan berapa banyak untuk dihukum. Sebaliknya, aktivitas di daerah otak yang terlibat dalam pemrosesan emosi, seperti amigdala, melacak berapa banyak subjek yang memutuskan untuk menghukum.

Hasil ini meningkatkan kemungkinan bahwa respons emosional terhadap tindakan kriminal dapat menjadi tolok ukur untuk menilai hukuman yang layak. Jadi sangat menarik ketika kita mengkaji perilaku kriminal dan hukuman yang pantas diberikan bagi pelakunya berdasarkan pendekatan ilmu neurosains ini. Memang tidak mudah dalam mempelajarinya karena diperlukan pengetahuan dan wawasan yang luas di bidang hukum dan sistem syaraf manusia. Tapi yang jelas, sekali lagi sangat menarik untuk dipelajari agar penegakan hukum bisa dilakukan secara lebih berkeadilan. (Mengkaji Kriminalitas dan Hukumannya dalam Pendekatan Neurosains ini.

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca