Melawi, Koranpelita.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan satu orang perempuan atas nama MLD WTI Als DILLA, 20 Tahun, Swasta, Dusun Muara Tekelak Desa Tekelak Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi, Rabu (23/10/19) sekira pukul. 16.00 Wib.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H menyampaikan MLD WTI Als DILLA diamankan disalah satu penginapan di Nanga Pinoh Kab Melawi.
“Anggota Sat narkoba Polres Melawi mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu Penginapan di Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi”.
“Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penggeledahan disalah satu kamar ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana kiri tersangka, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terpasang kaca fanbo dan pipet warna putih di bawah tempat tidur.” Ucapnya.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan berat butto 1,00 (satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terpasang kaca fanbo dan pipet warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dilepas kepalanya, 1 (satu) buah pipet warna Biru yang runcingkan ujungnya dan 1 (satu) buah jarum pembakar sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di sangkakan Pasal 114 (1), 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Januar)