Related Articles
Subang, koranpelita.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Subang selama bulan September 2019 berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Dari 14 (empat belas) orang tersangka ini, 12 (dua belas) orang diantaranya merupakan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, dan sisanya merupakan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
” Bulan September 2019 ini, Satres Narkoba Polres Subang telah berhasil menanganiperkara penyalahgunaan Natkoba jenis sabu-sabu dan ganja, sebanyak 11 (sebelas) perkara. Dari beberapa TKP, diantaranya wilayah Ciasem, Blanakan, Tambakdahan dan Pabuaran,” ujar Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani kepada wartawan di Mapolres Subang, Selasa (22/10/2019).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamanakan berupa sabu-sabu sebanyak 200 gram, ganja 45,89 gram, 1 bungkus rokok gudang garam, 6 buah Handphone, 1 buah box nasi, 1 bungkus rokok Samputna Mild, 5 alat hisap/bong, korek api gas, 1 bungkus rokok Classmild, 1 unit motor Yamaha NMax dan 1 buah Helm.
“Modus operandi mereka dengan sistem tempel. Barang yang di beli, kemudian di tempel di tiang listrik atau tembok. Sebelumnya uang di transfer dan diarahkan HP, lalu diberikan peta, dan batang kemudian ditempel, ” terang Kapolres.
Pasal yang disangkakan pada 14 tersangka ini menurut Kapolres afalah Pasal 144 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun / seumur hidup, dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (spr)