Serang, Koranpelita.com
Gara gara salah seorang calon Kades diketahui tercatat memiliki empat nama yang berbeda dalam beberapa berkas administrasi, beberapa kalangan akan mempersoalkan hal ke ranah hukum.
Sehingga pada Senin (21/10) penetapan calon Kepala Desa Teluk Terate Kecamatan Keramatwatu Kabupaten Serang diwarnai perdebatan antar calon.
Calon yang menuai polemik itu adalah calon incumbent yang sudah menjabat dua periode. Empat nama berbeda itu yakni, Suminta, Deri, Deri Supriyatna dan Deri Supriyatna Suminta.
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat dalam ijazah, dari mulai ijazah SD, SMP sampa ijazah setara SMA atau paket C tercatat namanya Suminta. Namun saat menjabat kades selama dua periode, yang digunakannya adalah nama Deri Supriatna, sesuai dengan akta kelahiran.
Belakangan diketahui dalam akte nikah dia pun menggunakan nama yang berbeda, yakni Deri. Guna sinkronisasi seluruh data, pada 4 Oktober 2019, Suminta melakukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Serang dan dikabulkan. Namanya menjadi Deri Supriyatna Suminta.
Dengan kondisi itu, beberapa calon Kades meminta kepada panitia agar membuka seluruh berkas persyaratan masing-masing calon, agar setelah dilakukan penetapan calon, tidak lagi terjadi permasalahan.
“Pokoknya kami meminta kepada panitia agar memberikan berkas masing-masing calon, itu akan kami jadikan data pembanding, saya rasa kami selaku calon memiliki hal itu,” kata Sofyan salah seorang calon.
Hal senada diungkapkan Ahyar, calon Kades lainnya. Dia pun meminta kepada panitia agar menunjukan seluruh berkas calon lainnya. “Kita juga ingin mengecek, ingin tahu keabsahannya sejauh mana,” katanya.
Masih di forum yang sama, Ketua Panitia Pilkades Aep Saepul Rohman menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menjaga independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ketika terjadi perbedaan pandangan antar kontestan ia pun mengaku siap melakukan komunikasi secara terbuka.
Namun dengan alasan menjaga kondusifitas, Aep menolak memberikan berkas tersebut. “Untuk menjaga kondusifitas yang berhak meneliti memverifikasi berkas calon adalah panitia. Tidak ada kewenangan panitia memberikan celah kepada kontestan untuk memberikan berkas,” paparnya.
Aep tidak membantah bahwa adanya perbedaan nama pada Calon Incumbent tersebut, namun menurutnya pihak panitia sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi-instansi terkait, seperti ke pihak sekolah dan Disdukcapil.
“Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menggugurkan calon manapun,” ujarnya.
Sementara itu, Calon Kades petahana Deri Supriyatna Suminta membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan perubahan nama ke PN Serang. Pada tanggal 4 Oktober 2019, pengajuan perubahan nama itu menurutnya telah dikabulkan.
“Kalau ada pihak yang keberatan, saya siap menghadapi dan saya persilahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Adapun salah satu calon melalui huru bicaranya akan melakukan jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ketidaksinkronan identitas calon kades incumbent.
“Diantaranya kami akan memperkarakan lewat PTUN,” katanya.(Roy)