Dua Pengedar Sabu di Ringkus Polsek Tambora

Jakarta,Koranpelita.com

Polisi anti narkoba narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) mekanik mesin warga Pekojan,Tambora Jakarta Barat dan FE (31) karyawan swasta, Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Penangkapan terjadi di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa malam (09/09/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, Kamis siang (10/09/2019), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kost wilayah RW 12 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Kemudian Subnit narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar kost-kostan di maksud, setelah di pastikan kebenaran Info tersebut, Kemudian petugas langsung mendobrak pintu kost dan langsung mengamankan H (25).

Setelah di geledah serta interogasi Petugas menemukan 4 Paket kecil Sabu yng di simpan dalam Kotak Permen Pagoda Pastiles Liquorice, dengan berat sekitar 0.66 Gram.

Dari penangkapan tersebut Tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE(31) di sekitar Pejagalan,Penjaringan Jakarta Utara.

Team buser bergerak cepat melakukan lengembangan dan benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE(31) berserta barang bukti sabu seberat sekitar 7.18 gram, yang di sembunyikan dalam helm merk KYT warna orange.

“Petugas langsung mengelandang para tersangka berkut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut,” jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, dari para tersangka kami sita sabu sekitar 7.74 Gram, yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan eletrik, 2 buah HP juga helm warna orange.

Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada para tersangka di jerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara,” tandasnya.(Iv)

About redaksi

Check Also

OJK Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Jakarta, KORANPELITA.Com–  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca