Syarat Usia Calbup dan Cawalbup di Pilkada , Mininal 25 Tahun

Sampit,Koranpelita.com.

Benny Setia SE , MM, MSM, anggota KPU Divisi Teknik Penyelenggaraan di Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng,dalam talkshow di Hayat TV Sampit Senin ( 7/10) menegaskan, syarat ketentuan usia minimal bagi mereka yang ingin berkontestasi pada Pilbup Kotim tahun 2020,minimal berusia 25 tahun.

Dan hal ini berlaku bukan hanya kepada calon bupatinya tetapi juga calon wakil bupatinya.Sedangkan untuk pilgub,usia minimal calon gubernur dan wakil gubernurnya 30 tahun.Namun tidak ada pembatasan umur maksimal baik yang akan ikut pilbup,pilwakot maupun pilgub.

Ditekankan anggota KPU Kotim ini,pihaknya dalam melakukan sosialisasi yang juga bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat ,bahwa satu suara pemilih sangat menentukan keterpilihan seseorang baik dalam pileg maupun pilkada.Sedangkan syarat yang harus dimiliki pemilih berusia 17 tahun atau yang sudah menikah dan pernah menikah dengan memiliki E KTP.

Diharapkan dalam pilkada serentak tahun depan,baik untuk memilih bupati Kotim maupun memilih gubernur Kalteng ,partisipasi pemilih meningkat dari pilkada sebelumnya.Sebab dalam pileg tahun 2019 lalu sangat meningkat partisipasi pemilih dibandingkan pileg tahun 2014 lalu , bahkan mencapai 80 persen di atas target nssional 77 , sekian persen.Terkait dengan persyaratan E KTP, KPU Kotim selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim supaya hak pilih warga terakomodir semuanya.

Sementara itu , Parimus SE ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim mengatakan,pihaknya sebagai wakil rakyat mendorong Disdukcapil Kotim melaksanakan tugasnya dengan baik termasuk soal E KTP ini.Termasuk dukungan dana dalam pembahasan anggaran di APBD Kotim.

Tampil sebagai audiences dalam dialog di Hayat TV Sampit ini pelajar dari SMKN 4 Sampit. ( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca