Diduga TPPO Libatkan Anak di Buton Utara, KPAI Datangi Mabes Polri

Jakarta,Koranpelita.com

Kasus yang menimpa Mawar bukan nama sebenarnya (15) yang diduga menjadi korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual di Kabupaten Buton Utara telah masuk di meja KPAI.

“”Keluarga korban mengadukan peristiwa tersebut dan hingga saat ini korban dalam kondisi yang tertekan. Dalam berbagai media di lansir bahwa korban mengalami persetubuhan dan pencabulan eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian hingga saat ini,” ujar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi anak Ai Maryati Solihah kepada Koranpelita.com, Rabu (09/10/2019) sore

Di sisi lain, perantara yang diduga memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku LW (31) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Muna. KPAI mengapresiasi langkah cepat yang sudah dilakukan Kepolisian dan mendorong agar mengungkap seluruh peristiwa kejahatan ini.

Hingga berita ini diturunkan KPAI telah berkoordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak untuk mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kabupaten Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK dalam kerangka perlindungan saksi dan korban.

Selanjutnya KPAI hari ini pada tanggal 09 Oktober 2019 mendatangi Direktorat Tindak Pidanan Umum Bareskrim Mabes Polri unit TPPO untuk berkoordinasi penanganan jalur hukum dugaan TPPO yang menyasar anak di bawah umur sesuai dengan mandate UU NO 21/2007 tentang PTPPO.

“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak bersama-sama memenuhi hak perlindungan khusus Mawar, termasuk perlindungan keluarganya yang sudah melapor. Dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum kami mendatangi Kepolisian Mabes Polri agar turut memberi perhatian dan mengasisteni. Kasus yang sedang bergulir ini agar mendukung proses -prosesnya dengan menggunakan persepsi yang sama yakni perlindungan pada anak korban TPPO,” tegas Ai Maryati.

Ia juga menyatakan di pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO bahwa setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun penjara.

“Untuk itu, KPAI mengawasi dua hal yang sangat urgen dalam kasus ini yakni hak pemenuhan perlindungan khusus anak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar mampu mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga public mampu mengambil pelajaran berharga bahwa anak tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebab mereka memiliki hak untuk dilindungi dan diperlakukan tanpa diskriminasi,” tandasnya.(Ivn).

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca