Bekasi, koranpelita.com – AF (28) Sipir lapas Cipayung ditangkap Polisi terjerat mengkunsumsi narkoba jenis sabu di kontrakannya.
“Pelaku kebetulan adalah sipir dia bekerja di lapas Cipayung, tapi ini pribadi ya dia kita tangkap di kontrakannya,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan, Kamis (29/8/2019).
Luthfi membebekan, penangkapan AF berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering mengkonsumsi narkoba di lingkungannya.
“Ada masyarakat yang melaporkan ada yang sering mengkonsumsi narkoba di lingkungannya, Kami pun langsung merespon dan melakukan observasi di lokasi dan akhirnya kami amankan AF ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kontrakannya,”kata AKBP Luthfi.
Tersangka terjerat 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar 1milyar rupiah. (ane)