Semarang. Koranpelita.com
Menjelang pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang tidak bisa melakukan fungsinya sebagai pengawas.
“UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 nomor 17 menyebutkan, penyelebggara Pilkada adalah panwaslu Kabupaten /kota yang bersifat sementara. Sedangkan Bawaslu Kota Semarang saat ini bersifat permanen,” ujar Kpordinator Divisi Humas, Data dan Infornasi Arief Rahman dalam konferensi Pers di Leventhal Coffee Semarang, Kemarin.
Menurut dia, saat ini Bawaslu Kota Semarang belum memiliki kekuatan legal dalam tugas pengawasan pilkada. Pasalnya, pelaksanaan pilkada menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
“Padahal di Kota Semarang dan daerah lain, Institusi panwaslu sudah Bergan to menjadi Bawaslu, ” ujarnya.
Menurutnya, UU tersebut juga mengamanatkan panwaslu kabupaten/kota harus berjumlah tiga orang. Sementara jumlah koordinator di Bawaslu sebanyak Lima orang. Namun ruang lingkup kerja Bawaslu itu, diatur dalam UU Nomor, 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengaku kan judicial review ke Makam ah Konstitusi. Seandai nya di Tolak maka kami tidak bisa menjalankan fungsi sebagai pengaeas,” ujarnya.(sup)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia