Cianjur, Koranpelita.com
Mazolat Pilar Jagat sebuah lembaga nirlaba mendesak Pemkab Cianjur, Jawa Barat, untuk melakukan pengawasan, himbauan serta inspeksi ke setiap Puskesmas , klinik dan atau toko obat / Apotik di wilayah Cianjur, apabila terdapat obat-obatan kadaluarsa harus ditarik atau dimusnahkan.
“Insya Alloh, apabila dilakukan pengawasan, maka tidak akan terjadi seperti perkara yang menimpa warga penjaringan Jakarta utara, baik dari kesehatan ataupun adanya berdampak ke wilayah hukum (saling tuntut,” kata Sekjen Mazolat Pilar Jagat, Dindin Chaerudin, SH yang juga salah seorang advokat di Cianjur kepada Koranpelita.com, Jum’at (23/8).
Ia mengemukakan hal itu, terkait kasus yang menimpa warga Penjaringan Jakarata Utara (Ibu hamil) diduga minum obat kadaluarsa yg diberikan dari Puskesmas setempat.
Peristiwa ini berdampak pada kondisi kesehatan ibu hamil tersebut, terganggu dan berdampak pada konsekuensi hukum yakni ibu yang mengkonsumsi obat kadaluarsa menempuh jalur hukum mengadukan pihak Puskesmas pihak berwajib dan saling tuntut.
Atas dasar tersebut, maka tidak ada salahnya Pemkab Cianjur melakukan pengawasan , himbauan serta inspeksi ke setiap Puskesmas , klinik dan atau toko obat / Apotik di wilayah Cianjur apabila terdapat obat2 kadaluarsa harus di tarik atau di musnahkan, “Sehingga yang terjadi di Jakarta tidak terjadi di Cianjur,” harapnya. (Man Suparman).