Rumah Sakit Jangan Tempatkan Tenaga Medis Tak Kompeten, Pasien Bisa Terjebak

Banjarmasin, Koranpelita.com

Menuju pelayanan berkualitas serta menjaga keamanan pasien, hendaknya rumah sakit tidak menempatkan tenaga medis atau oknum dokter yang tidak kompeten. Pasalnya, jika ini terjadi, maka pasien yang membutuhkan pengobatan atau penanganan secara khusus, berpotensi “terjebak” karena dokter tersebut tak mampu melakukan tindakan yang semestinya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Muslim, S Pd. M Kes 

menyikapi kontrol atas kemungkinan adanya hal diatas, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Muslim, S Pd. M Kes menegaskan

Semua tenaga medis yang sudah berpraktek dipastikan telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diperoleh seorang tenaga medis atau dokter melalui uji kompetensi.

” Jadi mereka sudah di uji kompetensi, dan uji kompetensi sudah jalan maka mereka dicatat di dalam STR,” ujarnya menjawab wartawan, usai menggelar rapat bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (29/7/2019).

Kemudian lanjut Muslim, jika mereka (tenaga medis/dokter, red) sudah punya surat tanda registrasi (STR) dan dinama pun bersangkutan ingin berpraktek, maka diberikan Surat Izin Praktek (SIP)
“Jadi kalo dikatakan tidak kompeten, maka harus jelas dulu ukurannya?” tandas Muslim.

Lantas, saat disinggung seperti apa sistem pengawasan yang dilakukan dinkes terhadap sejumlah rumah sakit yang ada selama ini?

Muslim menyebutkan, jika dinas yang dipimpinnya selama ini sudah memiliki sistem koordinasi, pembinaan serta monitoring dan evaluasi (monev) atas kinerja rumah sakit.

Tak hanya iti, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan imbuh dia, kini sudah ada Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang baru dilantik.

” Kita punya dukungan melalui BPRS ini, badan pengawas inilah yang nanti akan melalukan pembinaan kedaerah- daerah pada semua rumah sakit,” kata dia.

Disinggung apakah BPRS memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, jika ditemukan ada pelanggaran aturan?
Muslim kembali menjawab, bahwa untuk sanksi ranahnya ada di pemerintah.

Sedang posisi BPRS, hanya memberikan masukan dan saran jika menemukan atau sewaktu-waktu ada terjadi pelanggaran aturan maupun kewenangan.

“BPRS memberikan masukan ke pemerintah. Kemudian akan dilihat sesuai tinggkat pelangarannya, hingga dapat memberikan pembinaan baik tegoran maupun peringatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, niat baik pemerintah Provinsi Kalsel untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, ditindaklanjut dengan pertemuan lintas sektor seperti BPRS, IDI, BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit serta Dinkes pekan tadi.

Hasil pertemuan yang digelar di Kantor Dinkes tersebut membuahkan ‘persefsi sama’. Yaitu, bagaimana menjaga layanan rumah sakit itu berkualitas dan bermutu serta mengutamakan keamanan pasien.

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifudin, meminta kinerja BPRS yang baru dilantik nantinya dapat lebih optimal. Sehingga bersama-sama dewan bisa melakukan pengawasan baik menyangkut pelayanan yang masih kurang maupun hal lainnya untuk lebih ditingkatkan.

” Jadi nanti bukan hanya dewan, tapi bersama BPRS, dengan kerjasama yang baik Insya Allah kita dapat meningkatkan pelayanan dan memperbaiki kekurangan,” pungkas Lutfi.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar

PEKALONGAN,KORANPELITA.COM- Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  meresmikan sebanyak delapan proyek infrastruktur sarana prasarana di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca