Pemerintah  Awasi Ibadah Haji Khusus Dari Tanah Air Hingga Tanah Suci

Bogor, Koranpelita.com

PT Patuna Mekar Jaya selaku penyelenggara Haji & Umroh adakan kegiatan pembekalan terhadap jamaahnya untuk meningkatkan kualitas ibadah haji.

Tak pelak berbagai narasumber yang berkompeten dihadirkan untuk memberikan pembekalan dan materi.Semisal pelayanan, pemberian informasi program, tekhnis dan tata cara dalam menjalankan ibadah hingga prosesi Ibadah Haji secara baik dan benar.

“Kami dari Kemenag RI akan mendampingi langsung dan memantau pelaksanaan ibadah para jamaah haji maupun haji khusus mulai dari bandara hingga di tanah suci,”ujar Muhajirin Yanis M.Pd selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI kepada KORANPELITA.COM, belum lama ini di Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan Muhajirin Disamping memberikan pembekalan sekaligus memberikan juga penguatan mental dan fisik bagi peserta bahwa pelaksanaan kegiatan pemberangkatan jamaah haji khusus itu tidak dilepas sendiri tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah dan selama ini setiap tahun pemberangkatan jamaah berjalan dengan baik dan lancar.

“Diharapkan penyelenggaraan Haji reguler ini tingkat kepuasan jamaahnya semakin meningkat dengan baik dan juga berharap agar pelayanan terhadap haji khusus itu semakin baik bisa bersinergi dengan reguler itu yang terpenting semua komponen yang harus disiapkan dan dipastikan sama berangkat kemudian kesehatan jemaah betul-betul memenuhi standar yang sudah diberlakukan,”imbuhnya.

Menurut Muhajirin dari pemerintah juga ada pengawasan secara khusus kami punya struktur di Arab Saudi ada kepala bidang haji khusus, ada kepala seksi pengawasan nya sampai di sana,haji khusus sebenarnya adalah menjadi kuota nasional dan warga negara Indonesia yang standar operasional tersendiri juga pada prinsipnya sama dan penanggung jawab penyelenggara nya itu harus menyampaikan laporan kapan tiba, di mana, berapa jumlah itu harus dilaporkan sebagai bentuk pengawasan.

“Kami menyarankan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak lagi menggunakan istilah haji furoda tapi haji mujamalah. Istilah haji furoda tidak ada dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah,”tegasnya.

Lebih lanjut Muhajirin menjelaskan bahwa alasan istilah haji furoda tidak perlu digunakan lagi itu, agar selaras dengan apa yang disebut di dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji.

“Haji furoda pernah memiliki kesan negatif di dalam negeri sendiri kerena sebelumnya tidak dilegalkan, berangkatnya harus sembunyi-sembunyi. Meski Arab Saudi melegalkannya,”tuturnya.

Menurut Muhajirin peraturan perundang-undang melegalkan kouta haji di luar kuota resmi untuk haji reguler dan haji khusus, maka para pengusaha PIHK tidak perlu ragu lagi dengan istilah haji mujamalah ketika menawarkan visa haji mujamalah ke calon jamaah.

“Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji telah bertransformasi ke Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. UU tersebut diganti untuk mengakomodir kepentingan semua pihak,”imbuhnya.

Ditambahkan Muhajirin dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atas inisiatif komisi VIII DPR RI, maka pemerintah melalui Kemenag melakukan pembahasan kembali UU 13/2008 Tentang Ibadah Haji. Awalnya pembahasan bertujuan untuk merevisi saja.

“Namun karena muatannya melampaui revisi 50 persen maka kemudian menjadi UU baru penggantikan UU 13/2008,”tandasnya.(han)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca