Jakarta, Koranpelita.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) putuskan kepada Lima Komisioner KPU Musi Rawas tidak terbukti melanggar kode etik, sebagaimana diadukan Caleg DPR RI Partai Nasdem Fauzi Amro melalui kuasanya Al Hayat ke DKPP.
Pembacaan keputusan dalam rapat pleno terbuka DKPP, dihadiri pengadu dan para teradu, Rabu (17/7/2019).
Dalam pleno dilaksanakan Enam anggota DKPP terdiri Harjono selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Rahmad Bagya ini, DKPP memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan pengadu.
DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Lima komisioner KPU Musi Rawas masing-masing Anasta Tias selaku ketua KPU Musi Rawas merangkap anggota. Kemudian anggota KPU Musi Rawas Apandi, Syarifuddin, Wahyu Hidayat Sohadi dan Ania Trisna AD terhitung sejak dibacakannya keputusan ini.
Selain itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat Tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, DKPP juga memerintahkan Banwaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan ini.
Sebagaimana diketahui, Lima teradu dalam perkara 122-PKE-DKPP/VI/2019 ini, dalam dalil aduan diadukan pihak Fauzi Amro disebutkan adanya dugaan penambahan suara untuk Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Nasdem sebanyak 2.857 di 12 Desa di Kecamatan Muara Lakitan.
Lima komisioner KPU Musi Rawas ini juga diadukan pengadu tidak melaksanakan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, mengenai adanya dugaan perbedaan perolehan selisih suara antara DA1 yakni 2.058 dengan formulir C1 diseluruh TPS Muara Kelingi Suara Fauzi Amro adalah 2.588 suara
Teradu juga dituduhkan mengabaikan keberatan dari saksi Hanura perihal adanya selisih suara atau penambahan pada Partai Nasdem sebesar 2.857 pada Caleg Nomor urut 1 berdasarkan salinan C1 di seluruh TPS dalam 12 desa.
Selain itu, dituduhkan juga bahwa teradu telah mengabaikan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas perihal Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan.
Bahkan pengadu menduga, hasil rekapitulasi suara tingkat PPK berdasarkan DA1 Kecamatan Muara Kelingi tidak sesuai dengan formulir DAA dan C1 dimiliki Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Keputusan DKPP ini diambil setelah DKPP sidang kode etik membaca dan mempelajari, serta memeriksa dan mendengar keterangan pengadu dan para teradu.
Kemudian memeriksa dan mendengar keterangan para saksi dan pihak terkait, serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti diajukan pengadu dan para teradu. (Mahmud Salim)