Jakarta, Koranpelita.com
Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air, karena ada beberapa pasal krusial yang berpotensi menjadi penghambat. Sementara Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan agar investasi ke dalam negeri dipermudah dan berbagai penghalang baik regulasi dan birokrasi harus dipangkas.
“Kami dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta DPR-Pemerintah yang tengah membahas RUU Pertanahan itu mengundang kami sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi pengusaha dan menyuarakan kepentingan pengusaha,” papar Ketua umum Kadin Rosan P Roselani ketika dimintai tanggapanya atas proses pembahasan RUU Pertanahan tersebut, Rabu (10/7/2019).
Ditegaskannya, sinkronisasi antara regulasi dan dunia usaha sangat penting. Jangan sampai apa yang diinginkan UU tersebut bertabrakan dengan realitas dunia usaha, kata dia.
Dalam pandangan Rosan, RUU Pertanahan ini sangat penting mengingat regulasi itu menyangkut berbagai aspek, dan bersinggungan langsung dengan kalangan dunia usaha. Sekitar sembilan asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Kawasan Khusus (KEK), asosiasi pertambangan dan sebagainya menulis surat kepada Kadin memberikan berbagai masukan mengenai RUU Pertanahan tersebut.
“Atas dasar itu secara resmi Kadin telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang isinya meminta kepada Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pertanahan itu untuk dapat menerima masukan dari Kadin secara langsung, sehingga kami bisa menjelaskan dari sisi dan perspektif Kadin,” ujar Rosan.
Dalam surat tertanggal 4 Juli 2019 tersebut Kadin juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan ini mengingat RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan perlu mendapat masukan-masukan langsung dari kalangan dunia usaha/Kadin. “Jadi pokok-pokok pikiran Kadin untuk RUU Pertanahan ini sangat penting,” katanya.
Jangan Reduksi Iklim Usaha
Lebih lanjut Rosan mengatakan, kita harus melihat ke depan, bagaimana dunia usah bisa berkembang maju seperti harapan Presiden dan tentunya harapan kita semua. Oleh karena itu jangan sampai membuat aturan/UU yang memberatkan kalangan dunia usaha.
“Pada aturan tertentu draft RUU ini malah memeprkecil ketentuan kawasan, karena mungkin belum mendapat masukan-masukan yang komprehensif dari kalangan dunia usaha,” tambahnya.
Rosan menekankan sebuah UU dalam kaitan ini pembahasan RUU Pertanahan nantinya malah mereduksi perkembangan dunia usah di Indonesia yang ingin menarik investasi asing lebih besar. Mengapa? Karena banyak pagar penghalang.
“Celaka jika penghalang atau hambatan berasal dari UU. Selama ini ada anggapan birokasi ikut menghambat dan pemerintah sudah bertekad memangkas berbagai aturan penghalang, lalu kini akan muncul UU yang berpotensi menghambat. Karena itu pembahasan RUU Pertanahan jangan tergesa-gesa dan perlu masukan langsung dari pihak terkait, termasuk dari Kadin,” tambah Rosan. (kh)