Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Ir Imam Saptono saat Halal bi Halal bersama wartawan dan sejumlah pengelola perbankan di Jakarta, kemarin sore. kh

Badan Wakaf Indonesia: Allah Tak Pernah Ciptakan Kemiskinan

Jakarta, Koranpelita.com

Allah SWT tidak pernah menciptakan kemiskinan, karena Dia telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana bagi umat manusia untuk menjadi kaya, makmur dan sejahtera, yaitu zakat, infak, sedekah dan wakaf.

“Namun, zakat, infak, sedekah dan terutama wakaf itu belum dikelola secara produktif,” ujar Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Ir Imam Saptono saat Halal bi Halal bersama wartawan dan sejumlah pengelola perbankan di Jakarta, kemarin sore.

Dijelaskan Imam, diantara faktor penyebab wakaf tidak produktif adalah karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan dan manfaat wakaf. “Wakaf bisa untuk membangun peradaban umat manusia dan mengatasi kemiskinan,” ucapnya.

Jika 100 warga mewakafkan uangnya seribu rupiah saja, kata dia, maka dalam setahun manfaatnya sudah sangat besar, bisa digunakan untuk membangun banyak Madrasah. “Bisa dibayangkan jika jutaan orang memberikan wakaf uang,” papar dia.

“BWI tidak bisa jalan sendiri, butuh teman, terutama media untuk mensosialisasikan wakaf tersebut,” ujar dia.

Bukti bahwa wakaf bisa digunakan untuk membangun peradaban dan negara adalah seperti yang dilakukan Tengku Habib Bugak dari Aceh, yang mewakafkan tanah dan rumahnya seluas 1800 meter didekat Masjid Haram di Mekkah.

Dari optimalisasi wakaf itu, jamaah haji Aceh mendapatkan tambahan living cost. Demikian juga dengan pesawat kenegaraan RI 001, dan 003 sebagai pesawat kepresidenan milik pemerintah RI pasca kemerdekaan yang dibeli dari wakaf emas rakyat aceh dan rakyat Sumatera barat.

Tanah stadion Senayan Gelora Bung Karno (GBK), sebagian emas api tugu Monas Jakarta, merupakan wakaf Teuku Markam. Gedung Sidang Paripurna DPR dibangun diatas tanah para pendiri pondok Perantren Darunnajah. Masih banyak lagi aset negara dari wakaf.

“Salah satu prinsip dari wakaf adalah tidak boleh dipindahtangankan. Nazir atau pengelola dana wakaf harus mengembangkan wakaf agar menguntungkan dengan tidak mengurangi nilai dari wakaf,” jelasnya.

Menurut dia, upaya wakaf di Indonesia belum sepopuler zakat, infak dan sedekah. Akan tetapi, melihat potensi besar dari sektor wakaf perlu menjadi perhatian bersama, agar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum.

Imam menjelaskan, BWI sebagai lembaga independen pengembangan perwakafan di Indonesia, telah menjadikan era digital yang telah mempermudah transaksi keuangan, untuk mengajak masyarakat, terutama kaum milenial untuk berwakaf.

“BWI tgelah mengajak Bank mitra kerjanya untuk mempermudah penyaluran, khususnya Wakaf Uang melalui translaksi perbankan secara online, seperti melalui ATM, Setor Tunai hingga menggunakan aplikasi khusus, dengan mendownload aplikasi melalui Playstore, serta memanfaatkan dompet digital seperti DANA maupun apllikasi Smart OVO,” ujar dia.

Lebih jauh di dijelaskan, Wakaf berbeda dengan Zakat maupun Infak, kalau Zakat, Infak yang dikumpulkan kemudian langsung disalurkan, Namun untuk Wakaf tanah, bangunan maupun uang akan dikelola oleh Nazir dan keuntungannya disalurkan kepada umat, sehingga Wakaf akan terus mengalir tiada akhir, dan nilai manfaat wakaf akan terus meningkat untuk kemaslahatan masyarakat secara luas, paparnya. (kh)

About redaksi

Check Also

Selama Bulan Oktober Tahun 2024, KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 494 Ribu Penumpang

Semarang,KORANPELITA.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang telah memberangkatkan sebanyak 494.453 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca