Revisi Perda 2/2006 Diharap Lebih Detail Kelola dan Kendalikan Pencemaran Air

Banjarmasin, Koranpelita.com

Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air sebagai revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2006, diharapkan lebih detil dan tajam lagi dalam mengatur tatakelola air di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya hingga kini, tingkat pencemaran disejumlah sungai yang ada di provinsi ini cukup tinggi, namun belum mampu tertangani secara optimal.

Salahsatu contoh pencemaran air yang kini cukup mengkhawatirkan, yaitu pada Sungai Martapura yang membentang dari Kota Banjarmasin-Kabupaten Banjar dan beberapa sungai di lintas kabupaten lainnya.

” Jadi kita Ingin revisi Perda yang baru agar bisa lebih detil dalam mengelola dan melakukan pengendalian,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Ir Iklas Indar, kepada wartawan, yang hadir dalam pembentukan panitia khusus Raperda Pengelolan dan Pengendalian Pencemaran Air, di ruang Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (4/7/2019).

Ikhlas, mengakui, jika Perda No 2/2006, belum bisa optimal didalam melakukan penanganan pencemaran air ini.

Penyebabnya, perizinan membuang limbah cair ke badan sungai berada dan dikeluarkan oleh kabupaten atau kota masing-masing. Namun begitu, provinsi memiliki kewenangan atas sungai lintas kabupaten sehingga nantinya akan disusun rencana termasuk menyusun daya dukung dan daya tampung bagi sungai-sungai yang prioritas seperti yang berada di lintas kabupaten atau kota.

“Kalo Perda terdahulu belum memuat detail daya dukung dan daya tampung, seperti tingkat kekeruhan sungai, tapi dalam revisi yang baru ini kita coba muat item ini,” kata dia.

Dalam aturan yang baru itu nantinya diupayakan untuk dapat menghitung DOD/COD atau tingkat kekeruhan dan pemulihannya.

Ikhlas menjelaskan, selama ini, terutama di kabupaten, dimungkinkan jika banyak yang membuang limbah ke sungai sesuai izin dan baku mutu airnya. Tetapi, jika volume buangan limbah tinggi, maka akumulasi negatif juga tinggi.

Dia menambahkan jika posisi Sungai Martapuran tergolong kelas I karena menjadi intake air baku PDAM. Kendati begitu, kondisi sungai diatas juga sudah mengalami pencemaran sedang.

Ketua Pansus, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air, Rosehan NB, menyebutkan, bahwa revisi raperda tersebut cukup mendesak, sehingga berharap semua instansi atau dinas yang terlibat untuk bersikap pro aktif dalam kehadiran dalam setiap agenda pembahasannya.

Pansus bentukan Komisi III ini sebut dia akan mengawali konsultasi dan studi ke Kementerian Lingkungan Hidup.

” Saya berharap nantinya adanya perda ini bisa jadi pedoman dalam pengelolaan optimal atas pengendalian dan pencemaran, baik oleh industri, kegiatan rumah tangga maupun lainnya,” pungkas Rosehan.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca