Pemerintah Buka Pendaftaran Anggota DJSN Periode 2019-2024

Pemerintah Buka Pendaftaran Anggota DJSN Periode 2019-2024

Jakarta,Koranpelita.com

Dewan Jaminan Sosial  (DJSN), mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keahlian, kepedulian dan pengalaman dalam bidang jaminan sosial yang berusia 40-60 tahun untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota DJSN.

DJSN adalah lembaga independen yang dibentuk untuk membantu presiden dengan fungsi dan tugas merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggara SJSN.

Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dapat diajukan kepada PANPEL dengan alamat Lt. 2 Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Jl. Hang Jebat Raya F.3 atau pada gedung Kementerian Ketenaga kerjaan, Jl.Gatot Subroto Jakarta Selatan.

Sedangkan pendaftaran dari unsur organisasi pekerja/buruh diajukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan cq Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dengan alamat Lantai 8 Blok A gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan.

Adapun tahapan jadwal seleksi setelah pendaftaran, akan dilaksanakan seleksi administrasi pada tanggal 16-18 Juli. Tahapan selanjutnya pengumuman dan tanggapan masyarakat yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juli sampai 7 Agustus.

Setelah itu akan dilaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 25 Agustus. Selanjutnya dilakukan penilaian pada tanggal 1-2 Agustus, dan diakhiri wawancara pada tanggal 16, 19 dan 20 Agustus 2019.

“Pemerintah melalui Kepres nomor 60/P tahun 2019 tentang Penetapan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN masa jabatan 2019 – 2024,membuka pendaftaran,” ujar
Ketua Panitia Seleksi Tubagus Achmad Choesni pada acara Konferensi pers terkait seleksi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2019-2024 di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Tubagus Achmad Choesni mengatakan, seleksi anggota DJSN dibuka mulai 26 Juni dan akan berakhir pada 15 Juli 2019. “Kami mengundang segenap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dari berbagai unsur tokoh/ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh untuk mengikuti seleksi,” jelasnya.

Tubagus menuturkan, pelaksanaan seleksi anggota tahun ini tidak jauh berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya. “Untuk yang membedakan prasyarat tidak ada yang berbeda, hanya umur saja. Tentang yang lainnya sama saja,” katanya menambahkan.

Anggota Pansel lainya, Dinna Wisnu menambahkan dalam DJSN bukan pembiayaan semata yang menjadi sering dibicarakan, tapi lebih kepada semangat peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “ Periode yang sekarang, terlalu banyak kita bicarakan terkait pembiayaan semata, seharusnya pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi semangat dan keberlangsungan JSN itu sendiri,” ujarnya.

Dinna berkomitmen mencari orang-orang terbaik diseluruh Indonesia, agar dapat mewakili kondisi daerahnya. “ Lewat pansel ini kita komit mencari orang-orang terbaik diseluruh Indonesia dan dari berbagai daerah, bukan hanya dari jawa sebab kita butuh mereka supaya orang diluar jawa terpotret bisa terwakili, ” katanya.

Sementara itu Anggota Pansel , Angger P Yuwono mengatakan, anggota DJSN memiliki tugas yang cukup berat yakni melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan JSM. “Yang cukup utama dan berat adalah monitoring dan evaluasi, kami memastikan JSM berfsungsi dengan baik. Hanya kemudian problematikanya semakin kompleks, tentu harus mampu dan sampai saat ini kalau orang mengatakan bahwa orang yang berdampak begitu besar. Bahkan seluruh pekerja,” katanya

Apalagi, sambung Angger, segmentasi penerima JSN juga berbeda. “Meskipun, ketentuan tidak jauh berbeda, karena fungsinya adalah sangat strategik untuk membantu presiden untuk program jaminan sosial ini. Tapi karena segmentasi penerima JSN berbeda sehingga kedepan anggota DJSN harus memiliki dedikasi untuk dapat memberikan solusi bagi penyelenggaraa jaminan sosial,” ucapnya.(Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca