Sampit, Koranpelita.com.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H.Supian Hadi S.Ikom, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kotim periode 2019-2022 , Kamis (27/6) di Sampit, menyinggung dugaan korupsi Rp.5, 8 triliun yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah menganggap bahwa dirinya diduga melakukan korupsi sebesar Rp.5, 8 triliun itu. Padahal dirinya melanjutkan perizinan terdahulu yang sudah ada.
Sebagai informasi , lembaga antirasuah KPK dalam jumpa persnya di Jakarta sekitar awal Februari 2019 lalu melalui Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif ,men etapkan Bupati Kotim periode 2010-2015 H.Supian Hadi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT.FMA, PT.AIM dan PT.BI.Yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp.5,8 triliun, dan disinyalir menerima uang Rp.500 juta dan dua buah mobil mewah.
Hal ini sebagai tindak lanjut, dimana sebelumnya penyidik KPK pada tahun 2014 lalu mendatangi Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kotim dan Kantor Pemkab setempat ,untuk pengumpulan bahan bukti dan keterangan, terkait adanya informasi perizinan tambang di daerah ini.
Lalu perkembangan terbaru, penyidik KPK datang ke Sampit pada tanggal 3 Mei tahun 2019 lalu mendatangi KSOP Pelabuhan Kelas Tiga Sampit, Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Bappeda Kotim dan ke Setda Kotim di bagian ekonomi dan Kabag Hukumnya, untuk meminta data dan mengklarifikasinya.
Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019, penyidik KPK juga di Mapolda Kalteng Palangka Raya , meminta keterangan mantan Kabag Hukum Setda Kotim H. Ibrahim SH yang kini bertugas di Setwan DPRD Kotim. Selain itu, memeriksa Ir.Edy Masami mantan pejabat di Dinas Kehutanan Kotim yang kini bertugas sebagai Camat di Pulau Hanaut Kotim.
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, membenarkan peristiwa itu ada ketika dikonfirmasi jurnalis media ini di Sampit. (Ruslan AG).