Banjarmasin, Koranpelita.com
Kedepan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan lebih tertata dan maju lagi, menyusul akan terbitnya, Peraturan Daerah (Perda ) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan mineral dan batubara (Minerba), yang kini rancanganya masuk finalisasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus raperda terkait, H Ridwandie, kepada wartawan, usai rapat pansus di Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (27/6/2019).
Menurutnya, raperda tersebut lebih memperjelas ketentuan – ketentuan terkait pertambangan secara teknis seperti pertambangan rakyat yang selama ini belum tercover.
Selain itu juga menyangkut dana reklamasi dan lingkungan hidup.
Sekretaris Komisi III membidangi infrastruktur, perhubungan dan ESDM ini menyebut setelah rapat finalisasi bersama dinas terkait selanjutnya raperda siap disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna dewan yang akan di jadwalkan kemudian.
” Kita harap dengan perda ini nanti maka sektor pertambangan kita bisa lebih tertata lagi,” kata Riswandie.
Dikonfirmasi hal diatas, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, enggan berkomentar jauh, dan diapun berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel mengajukan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai konsekuensi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dimana terjadi peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral yang semula dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten-kota, menjadi hanya antara pemerintah pusat dan provinsi.
Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut maka Pemprov yang semula mengelola pertambangan mineral dan batubara untuk wilayah laut empat sampai dengan 12 mil saat ini menjadi nol hingga 12 mil.(Ipik)