Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka. Padahal Rachmat baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kali ini lembaga antirasuah menetapkan Yasin sebagai tersangka dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi.
“KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor 2009-2014 sebagai tersangka,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Febri menambahkan, KPK menduga Rachmat melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif pada 2013-2014.
“RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223,00,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Tanah dan mobil mewah tersebut tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.
“RY diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta,” kata Febri.
Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber Kanal KPK/esa)