Jakarta, Koranpelita.com
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah dikabulkan permohonan penangguhan penahannya sehingga mulai Senin (24/6/2019) malam, Eggi Sudjana bebas.
“Alhamdulillah segala puji syukur ke hadirat Allah atas izinNya, atas takdirNya, saya bisa keluar dari penjara ini,” ujar Eggi ketika keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Eggi juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta penyidik, calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto, politisi Sufmi Dasco Ahmad, dan tim pengacaranya.
“Untuk itu hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikan semua ini, karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua. Terima kasih. Kalau masalah hukumnya ada lawyer,” ungkap Eggi.
Sementara itu kuasa hukum Eggi Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya sudah resmi ditangguhkan penahanannya dan akan kooperatif menjalankan proses hukum selanjutnya. (esa)