Jakarta, Koranpelita.com
Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI) yang merugikan keuangan negara Rp201 miliar
Saksi kali ini yang datang memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik Pidsus di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Kamis (20/6/2019) adalah pegawai Bank Mandiri yaitu Rudy F Simanjuntak.
“Saksi merupakan pegawai Bank Mandiri dan bertugas di Special Assets Management Bank Mandiri Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mukri menyebutkan saksi diperiksa setelah pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka baru dari hasil pengembangan kasus dua tersangka terdahulu yang telah diadili dan diputus Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus yang sama.
Keduanya yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping yang dihukum lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sedangkan Erika W Liong Direktur Utama PT CSI dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dari tujuh tersangka baru yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung, salah satunya adalah korporasi yaitu PT CSI. Sedang enam tersangka lainnya berasal dari pegawai Bank Mandiri.
Mereka yaitu AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo), MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI, HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI, ED (CBC Manager PT. Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II.(did)