Jakarta, Koranpelita.com
Pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana makar yang disangkakan kepada Kivlan Zen, Eggy Sudjana maupun Soenarko sebaiknya dihentikan pihak Kepolisian.
Suhardi beralasan Kepolisian bakal kesulitan mengembangkan dan membuktikan motif utama para tersangka untuk makar guna menggulingkan pemerintah yang sah.
“Apalagi rangkaian perbuatan para tersangka dilakukan pada saat acara pesta demokrasi yaitu pemilihan presiden priode 2019-2024,” Suhardi, Rabu (19/6/2019).
Oleh karena itu dia berpendapat apa yang dilakukan atau motif para tersangka hanya bertujuan untuk memenangkan pasangan calon presiden yang diusungnya yaitu pasangan calon nomor 02 Prabowo-Sandi
“Bukan untuk menggulingkan kekuasaan atau pemerintahan yang sah,” kata Suhardi seraya menyebutkan dengan situasi dan kondisi seperti itu dapat diambil suatu deskripsi yang bersifat hipotetis penegakan hukum nyaris sulit dilaksanakan secara normal oleh aparat penegak hukum
“Karena itu jika delik makar dipakai menjerat para pelaku, dari segi motifasi atau motif sulit nantinya dibuktikan di sidang,” tutur dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Universitas Mathla’ul Anwar, Banten ini.
Ditambahkannya penghentian penyidikan untuk menghindari error in subyekto dan error in obyekto mengingat ada potensi yang sulit terhindarkan dari perpektif perluasan perbuatan atau deelneming sebagaimana rangkaian dalam pasal 55 KUHP.
“Sehingga akan sangat luas jika delik makar digelar,” kata Suhardi. Sebab secara teknis juridis, tuturnya, rangkaian perbuatan tersebut mencakup subyek hukum yang sangat banyak.
“Misalnya siapa aktor intelektualnya, siapa aktor dilapangan yang bersifat aktif, siapa aktor penyandang dananya dan siapa saja pelaku dilapangan atau eksekutor,”
Dia sendiri menilai penyidik kepolisian secara hukum tidak akan dianggap melanggar hukum jika menghentikan penyidikan bersamaan dengan berakhirnya pesta demokrasi.
“Karena dari perspektif salah satu dari tujuan hukum sudah tercapai yaitu memberi pelajaran atau edukasi kepada Kivlan Zein, Eggy Sudjana dan Soenarko untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak dalam suatu negara hukum,” ucapnya.
Namun, kata Suhardi, untuk perbuatan pidana yang dapat dikategorikan sebagai kriminal dalam tindak pidana umum yang dilakukan pelaku kriminal dalam masa pesta demokrasi maka penegakan hukum dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(did)