Jakarta, Koranpelita.com
Kejaksaan Agung periksa tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, Selasa (18/6/2019)
Ketiganya yaitu Dadi Surjadi (Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah), Danny Armyn (Kepala Bagian Keuangan) dan Muhammad Yunus (Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Selasa (18/6/2019) para pejabat di Kemenpora diperiksa sebagai saksi bersama-sama tiga saksi lainnya di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Mereka yaitu Hari Setijono dari Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Tarno pensiunan PNS.
Para saksi, kata Mukri, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 24 Nopember 2017. Berawal ketika KONI Pusat mengirim proposal permintaan bantuan dana sebesar Rp26,6 miliar kepada Kemenpora.
Menindaklanjuti permintaan bantuan dari KONI Pusat, Menteri Pemuda Olahraga pada 8 Desember 2017 memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti.
Masalahnya dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pemerintah melalui Kemenpora pada Desember 2017, ungkap Mukri, kemudian memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.
Sesuai peruntukannya bantuan dana dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Mukri, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora dan oknum dari KONI Pusat.
Modusnya dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau fiktif. Selain melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 14 orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan dana dari Kemenpora kepada KONI Pusat,” tutur Mukri.(did)