Sampit,Koranpelita.com.
Zainudin Karim SE Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, bidang ekonomi ketika dikonfirmasi via ponselnya Selasa (11/6) mengatakan, Pemkab Kotim melalui Disdagprin Kotim pernah mengajukan pengembangan pembangunan Patung Ikon Jelawat itu secara multiyears jilid dua,dengan anggaran yang diajukan puluhan miliar, tetapi ditolak pihaknya.
Sebab bermasalah.Karena tidak bisa membangun proyek multiyears di atas multiyears. “Dewan menolak rencana pembangunannya dan penolakan dewan itu ada berita acaranya,”katanya.
Sedangkan Kadisdagprin Kotim Redy Setiawan SH, MH ketika dikonfirmasi terkait usulan pengembamgan proyek Patung Ikon Jelawat multiyears jilid II yang tidak diakomodir dewan mengatakan , usulan itu zaman kadisdagprin Kotim terdahulu.Sekarang pihakya masih menunggu hasil usulan itu ke Pusat tentang izin penggunaan alur yang menjadi kewenangan Pusat.
Namun menurut Redy Setiawan nampaknya memang harus memakan waktu yang cukup lama. Karena Pusat juga membuat kajian teknis.
Sebagai informasi pembangunan proyek komplek Patung Ikon Jelawat multiyears jilid pertama berada di Dinas PUPR Kotim.Sedangkan penanganan proyek Patung Ikon Jelawat multiyears jilid dua ini ditangani oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim.Sebab lokasi Patung Ikon Jelawat berada di kawasan pasar dan pertokoan di tepian sungai Mentaya Sampit. (Ruslan AG).