Sampit , Koranpelita.com.
Kasus dua truk pil zenith berjumlah sekitar 3,74 juta dan senilai kira -kira Rp. 15 miliar yang ditangkap Polres Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) Provinsi Kalteng 6 Desember 2017 lalu, yang penanganannya di ambil alih Polda Kalteng, menyisakan banyak pertanyaan.
Kenapa dan mengapa sampai kini belum terungkap siapa pemilik atau pemesan pil setan itu dari Sampit?
Sebab hanya menghukum tiga orang operator lapangan tanpa membuat kasus yang menghebohkan Sampit ini jadi terang benderang.
Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko (yang dulu berpangkat Brigjen) seperti dilansir media lokal mengatakan, kasus dua truk zenith yang ditangkap di Pelabuhan Sampit itu fiktif,karena menggunakan alamat tidak jelas sehingga menyulitkan personelnya di lapangan.
Barang bukti jutaan zenith itu telah lama di musnahkan oleh Polda Kalteg.Tapi kala itu Kombes Agustinus Suprianto Dir Reserse Narkoba Polda Kalteng mengatakan, kasus ini akan tetap dikembangkan.
Publik kecewa berat atas penanganan kasus jutaan zenith yang diambil alih Polda Kalteng dari Polres Kotim ini tapi sampai sekarang belum tuntas.Sebab belum menyentuh yang diduga bandar besarnya, dan selama ini peredaran narkoba dan obat obat terlarang di daerah ini sudah sangat memprihatinkan.
Sebagai informasi , kasus 3,74 juta pil zenith itu ditangkap tanggal 6 Desember 2017 lalu di Pelabuhan Sampit oleh Polres Kotim,jutaan zenith itu diangkut dalam dua buah truk di KM.Kirana I setelah berlayar dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Ternyata hasilnya masih sangat mengecewakan publik. Sebab pemilik atau pemesan pil setan tersebut belum terungkap.Hal ini membuat kepercayaan publik menurun dan cendrung apatis berkaitan dengan pemberantasan narkoba dan obat -obat terlarang di daerah ini. ( Ruslan AG).