Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andry
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andry

Kakorlantas: Buka Jarak Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

Semarang, Koranpelita.com

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, akan membuka perpanjangan jarak sistem satu arah atau One Way pada Tol Trans Jawa.

Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan jika terjadi kepadatan kendaraan hingga Tol Batang-Semarang.

“Jika ini padat sampai Km 263 (Brebes Barat). Kemudian tersendat sampai ke Semarang, akan l lakukan kebijakan dan pertimbangan lain,” kata Refdi di GT Cikampek Utama, Jawa Barat, pekan lalu.

Sedianya kebijakan One Way diberlakukan dari KM 70 GT Cikampek Utama hingga Km 263 Brebes Barat.

Namun Refdi mengatakan pihak kepolisian dapat melakukan diskresi dengan melihat kondisi situasi kepadatan kendaraan. Perpanjangan jalur One Way bisa mencapai Gerbang Tol Kalikangkung dan Gerbang Tol Krapyak yang menuju Semarang, Jawa Tengah.

“Semua personil kita sudah tergelar untuk melaksanakan semua kebijakan yang kita lakukan. Tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan One Way juga dari KM 263 sampai 420 gitu ya. Kalikangkung dan Krapyak,” ungkap Refdi.

Sebrlumnya sistem One Way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.

Lokasi pemberlakuan One Way mengalami perubahan. Awalnya dimulai dari Tol Cikarang Utama berpindah ke kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat. Waktu pelaksanaan One Way mulai dari tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019. (Sabri H)

About djo

Check Also

Gus Yasin Isyaratkan Maju Calon Ketua Umum PPP Muktamar Mendatang 

Semarang,KORANPELITA.Com -Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengisyaratkan siap maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca