Kartosuro, Koranpelita.com
Masjid Al Ihya Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartosuro melalui panitia membagikan Zakat Prajurit dan PNS kepada Fakir miskin, Yayasan dan pondok pesantren Sekitar Asrama Senin 3 Juni 2019.
Membayar zakat fitrah menjadi rukun bagi umat Islam, terutama zakat fitrah wajib ain atas setiap individu baik lelaki perempuan dan anak anak muslim berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Masjid Al ihya Grup 2 Kopassus mengumpulkan Zakat fitrah serta zakat mal dari Anggota Kopassus dalam bentuk beras dan uang yang dikumpulkan di Sekretariat Masjid Al Ihya mencapai 5 ton beras.
“Zakat yang terkumpul merupakan Zakat fitrah dan Zakat mal yang dibayarkan dari Prajurit, istri, anak dan PNS grup 2 Kopassus” kata Ketua Takmir masjid Al Ihya Grup 2 kopassus Andri Broto Sriyanto.
Zakat disalurkan kepada fakir miskin, anak anak yatim piatu, janda jompo. Diantaranya ke Ponpes Alhikam Banyudono Boyolali, Ponpes Alhikmah Gatak, Ponpes Tarbiyatul Aulad, Ponpes Almansur Popongan Klaten.
Ponpes Tahfidz Quran Karanganyar, Panti Asuhan Alhuda Manjung Sawit Boyolali, Cendekia Insani Colomadu Karanganyar, Panti Asuhan Asyiah 3 Banyudono, Panti Asuhan Barokah Klaten dan masih banyak lagi.
“Alhamdulillah zakat tersebut kami salurkan sendiri dan sebagian dibantu oleh Ormas Pemuda Merah Putih yang disalurkan kepada fakir miskin di Desa Gawok, Desa Gatak dan Desa Kagokan kec. Gatak Kab. Sukoharjo”.
Harapannya semoga zakat fitrah bermanfaat bagi yang menerima setidaknya bisa ikut idul fiti secara lahir batin, Serta bagi yang berzakat mampu membersihkan harta dan diri sehingga setelah Ramadhan bisa suci kembali, zakat merupakan salah satu yang memperkuat ukhuwah islamiyah dengan negara,” terangnya.
Jika THR ditambah gaji bulan ini sudah dan melebihi Rp6,5 juta (Nishab) maka wajib untuk ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 petsen dari total take home pay.