PI dan Dana Bagi Hasil Migas Lari-Larian Belum Jelas

Banjarmasin, Koranpelita.com

Terkait wacana pendapatan bagi hasil minyak dan gas (migas) Blok Sebuku di Pulau Lari-Larian Kabupaten Kotabaru hingga Mei 2019 ini masih belum ada kejelasannya.

Padahal, kelengkapan syarat administrasi beserta pendukungnya seperti keberadaan Perusahaan Daerah (Perusada) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel) sudah diserahkan ke pihak penentu kebijakan di pusat, namun bagi hasil dengan pola participation interes (PI) yang digadang belum kunjung terealisasi.

Belakangan, selain PI, pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, juga menawarkan cara tambahan melalui pola II dengan sistem dana bagi hasil (DBH).

Kemudian, pejabat berkompetan baik di provinsi maupun kabupaten serta DPRD pun kembali membahas pola DBH ini.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan mengakui, jika potensi migas di Pulau Lari-Larian yang kini digarap PT Mubadala Perl oil tersebut kembali mamasuki pembahasan baru menyusul adanya tawaran pusat dengan cara bantuan keuangan atau DBH.

“Adanya tawaran bantuan keuangan dari pusat itu kabupaten Kotabaru menolak. Karena jika hanya bantuan keuangan maka jadi tak jelas atau se ikhlasnya saja,” ujar Suwardi Sarlan, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (30/5/2019).

Karena itu, dewan provinsi pun mendorong Kabupaten Kotabaru agar meminta PI atau DBH. Untuk PI sendiri sebut dia, Kalsel harus menunggu cukup lama untuk bisa memperoleh bagi hasil ratusan miliar rupiah pertahun. Dan PI memiliki resiko untuk dan rugi karena daerah wajib ikut investasi.

Sedang DBH, tidak memiliki resiko kerugian, karena tinggal menunggu bagi hasil yang jumlahnya tergantung besar kecilnya keuantungan perusahan pengelola.

“ Ya kita mendorong pola DBH ini karena bisa lebih cepat sambil menunggu pola PI,” kata dia. Dewan pun lanjut polistisi PPP ini akan mambantu membicarakannya hingga ke kementerian.

Ir Suktikno, mengakui jika bersama DPRD Kalsel, DPRD Kotabaru dan Wakil Bupati Kotabaru, kembali membahas soal DBH dan PI migas Pulau Lari-Larian yang sampai saat ini masih terkatung-katung dan tidak jelas, padahal perusahaan tambang minyak di perairan antara Sulbar dan Kalsel itu sudah beroperasi sejak tahun 2013.

“ Berdasarkan keputusan bersama oleh Wakil Presiden, Yusuf Kalla disepakati bahwa DBH dan PI 10 persen itu hak kita yang dibagi 50 Kalsel dan 50 lagi Sulawesi Barat” tegas Sutikno.

Disinggung kecukupan syarat untuk mendapatkan PI sesuai negosiasi pertama, Sutikno menyatakan bahwa kedua perusahan patungan oleh dua provinsi (Kalsel-Sulbar) sudah siap dan pada Bulan April 2019 ini sudah diverifikasi oleh PT Mubadala Perl oil.

Hasil verifikasi atas kedua perusahan diatas lanjut Sutikno, diperlukan audit lima tahun kebelakang tentang perusahaan yang diajukan dalam hal ini perusahaan induknya yaitu PT Bangun Banua.

“ Kalo sudah selesai audit, Insya Allah PI 10 persen akan dibayarkan,” kata dia.

Diapun menambahkan hingga kini Pemprov Kalsel bersama Komisi II DPRD Kalsel akan berupaya memperjuankan dana bagi hasil yang diserahkan ke pusat sebanyak 13,5 persen dan didalamnya Kalsel masih memiliki hak atau bagian.(Ipik)

About redaksi

Check Also

Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit

Surabaya, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 tahun 2025, Korps Wanita TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca