Brebes, Koranpelita.com
Kebijakan Sistem Satu Arah diberlakukan untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju ke arah Jawa Tengah mulai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Kilometer 70 Gerbang Tol Dawuan sampai dengan Kilometer 263 Brebes Barat.
Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si, bersama Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mohammad Efendi dan Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti serta PJU Polda Jateng maupun Kodam IV Diponegoro memantau sekaligus mengecek arus mudik dari Brebes Exit Barat sampai Gate Tol Kalikangkung, Kamis (30/5/2019).
Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada para sopir bus besar untuk menggunakan jalur A saat arus mudik nanti.
“Saya mengingatkan untuk kendaraan-kendaraan bus besar yang berasal dari Jawa Barat dan Jakarta supaya menggunakan jalur A jangan Jalur B. Jalur A adalah dari arah Barat ke Timur, nah kalau jalur B itu dari Timur ke Barat,” jelas Kapolda Jateng saat ditemui media di Brebes Exit Barat.
Arah Jakarta menuju Semarang masuk dalam jalur A, sedangkan dari arah sebaliknya yaitu Semarang menuju Jakarta masuk dalam Jalur B. Bus-Bus besar diharapkan melintasi jalur A untuk menghindari penumpukan kendaraan di Brebes-Semarang.
Peningkatan Kendaraan sudah terjadi di Ruas Jalan Brebes-Semarang, namun situasi lalu lintas masih terkendali.
Kapolda juga menjelaskan bahwa terdapat 3 pintu keluar tol yang paling krusial dan menjadi favorit para pemudik yaitu Pintu keluar tol Jateng, Brebes Barat dan Brebes Timur.
“Tiga pintu keluar tol ini merupakan akses untuk menuju arah tengah Jawa Tengah maupun arah selatan Jawa Tengah mulai dari Slawi, Banyumas kemudian menuju Purwokerto dan Kebumen. (sup)