Menteri KLH Siti Nurbaya luncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5).

Menteri LHK Siti Nurbaya Luncurkan Peta Hutan Adat Fase I

Jakarta, Koranpelita.com

Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK), Siti Nurbaya Bakar dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5).

Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. “Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Siti Nurbaya saat peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat fase I.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa peluncuran Peta Hutan Adat Ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare (ha) yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 ha dan Hutan Adat seluas 19.150 ha.

Peta wilayah indikatif Hutan Adat, menurut Siti, perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapapun. Karena jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan, maka statusnya bisa menjadi definitif. Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini ditetapkan lebih kurang 3.073.675,98 Ha.

Dikatakan Siti Nurbaya, penetapan hutan adat ini menegaskan pengakuan negara secara resmi, yang harus diwujudkan dalam kerja birokratis dan memberikan jaminan dan percepatan pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan.

Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda.

Percepatan Hutan Adat

Sementara Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para Gubernur. ”Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan penetapan peta fase I didasari pertimbangan, pertama terdapat usulan Hutan Adat seluas 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan.

Kedua, dari 6.551.305 Ha, yang tidak mempunyai produk hukum seluas 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas 3.660.813 Ha.

Ketiga dari 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas 6.495 Ha; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas 185.622 Ha; (c) SK pengakuan MHA seluas 226.896 Ha; (d) Perda Pengaturan seluas 3.067.819 Ha, (e) Produk Hukum Lainnya seluas 274.771 Ha. (kh)

About redaksi

Check Also

TVRI – Pengabdian Satuan Kopassus Memperingati 72 Tahun Hari Kopassus TNI AD Kopassus Untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca