Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal

Empat Tokoh Nasional Disasar Tembak 22 Mei Lalu

Jakarta, Koranpelita.com

Polri dan TNI kembali menetapkan 6 tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. HK ditangkap karena berniat menembak 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menegaskan, mereka baru saja menetapkan 6 tersangka yang diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari martir untuk menjadi eksekutor yang mengincar 4 pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta.

“Pejabat negara, bukan Presiden tapi, bukan kapasitas saya menyampaikan ini nanti ketika proses pendalaman sudah mengrecut akan disampaikan,” tega Iqbal.

Menurut penyusuran, tersangka HK menerima perintah dari seseorang. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian. HK menerima perintah dari seseorang membeli dua senpi laras pendek Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

Tersangka berhasil mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD berupa satu pucuk senpi mayor call. Senjata itu lalu diserahkan ke tersangka AZ dan dua pucuk laras panjang dan laras pendek kemudian diserahkan ke tersangka TJ.

Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang. Identitas seseorang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

 

Tersangka TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Namun, nama-nama tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Total, ada 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional.

Selain perencanan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka HZ bahkan beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut. Tersangka HZ memerintahkan eksekusi dan tersangka IF mendapat Rp 5 juta.

Tersangka HK dengan membawa revolver taurus call 38 beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi untuk melakukan aksinya dengan peserta aksi lainnya. (Sabri/ant)

 

 

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca