Cianjur, Koranpelita.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah dan berbagai elemen kekuatan masyarakat mendeklarasikan Kawan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
Penanandatanganan deklarasi KTAR diantaranya dilakukan oleh Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, dan jajaran Forkopimda di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur, kemarin.
Seusai penandatanganan deklarasi dilakukan pengecekan kesehatan bagi jajaran Forkopimda yang ternyata memang tidak merokok. Sehingga diharapkan jadi panutan masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Dr Hj. Neneng Efa Fatimah, mengatakan, deklarasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan upaya menurunkan jumlah angka perokok dan menurunkan jumlah perokok pemula.
Kabupaten Cianjur sudah punya Perda tentang KTR No 03 tahun 2015, dan ini memang memerlukan komitmen yang keras terutama dari bupati,”Alhamdulillah saat ini, melaksanakan komitmen kesepakatan bersama berupa integritas,” katanya.
Menurut Dr. Efa, meskipun saat ini belum ada sanksi bagi yang melanggar akan tetapi kedepan akan dibentuk Satgas untuk mengatasi para pelanggar tersebut,“Ahamdulillah Pak Bupati tidak merokok,” ungkapnya,
Dengan keteladanan ini dapat dibentuk dan kemudian diikuti oleh OPD-OPD dan jajaran camat lainnya sehingga keteladanan terbentuk dan masyarakat bisa mengikuti untuk tidak merokok. (mans)