Jakarta, Koranpelita.com
Kejaksaan Agung berhasil memenangkan dan menyelamatkan pemerintah untuk harus membayar kerugian materiel kepada konsorsium Carbon Tropic Group (CTG) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemerintah untuk membatalkan putusan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (22/5/2019) permohonan pembatalan putusan arbitrase dari BANI yang dikabulkan PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2019/PNJkt.Pst diajukan pemerintah melalui Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah melepaskan kewajiban pemerintah Indonesia untuk membayar kerugian kepada pihak CTG yang menggugat pemerintah melalui BANI,” kata Mukri.
Konsorsium CTG sebelumnya menggugat pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional./Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam kaitan The Green Prosperity Project Partnership Grant Agreement melalui BANI.
Gugatan CTG kemudian dikabulkan BANI dalam putusan Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 dengan menghukum Kementerian PPN/Bappenas untuk membayar kerugian materiel kepada pihak CTG sebesar 121.116.5 dolar Amerika atau setara Rp1,75 triliun
Terhadap putusan BANI tersebut pemerintah merasa keberatan dan mengajukan permohonan pembatalan yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakpus.(did)
Check Also
PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …