Jakarta, Koranpelita.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku ikut berdosa karena ikut memutuskan dilakukan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak 2019.
“Saya ikut berdosa karena saya ikut memutuskan. Kalau tidak salah sudah 45 orang petugas KPPS (sekarang berjumlah 90 orang..red) dan 15 orang polisi salah-satunya perwira tinggi yang meninggal dunia,” ujar Anwar Usman saat membuka Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, MKRI, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019).
Dikatakannya, keputusan pemilu serentak yang diambil MK tak lain untuk efisiensi waktu dan anggaran. Namun kenyataan dilapangan penyelengaraan pemilu 2019 ternyata memakan anggaran lebih besar dari perkiraan sebelumnya.
“Saya saat baru pulang dari TPS, ternyata betapa sulitnya Pemilu. Tapi putusan hakim MK pun bukan firman Tuhan, konstitusi saja bisa diamandemen. Ternyata anggaran pemilu mencapai Rp35 triliun,” kata Anwar Usman saat membuka pelatihan tuturnya.
Selain itu, Anwar mengaku cukup kesulitan dalam mengunakan hak suara terutama saat memasuki bilik TPS karena terlalu banyak yang harus dipilih.
“Saya memilih di wilayah Tangsel, masuk Banten. Tingkat kesulitan memang jauh lebih tinggi,”ungkapnya.
Meski demikian, dia tak ingin menyesali dengan keputusan yang terlanjur diambil, tapi akan dijadikan evaluasi kedepan. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menerima keputusan KPU mengenai hasil pelu pad 22 Mei nanti.
“Tapi sudah lah, ini sudah terjadi. Ini bahan evaluasi ke depan. Tugas berat masih menanti, terus terang saya selalu berharap pilpres tidak bermuara ke MK,” harapnya.
Sementara itu, KPU mencatat sebanyak 90 petugas KPPS meninggal dunia hingga Senin kemarin (22/4/2019).
“Jumlah petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 90 orang meninggal dunia,”ungkap Ketua KPU Arief Budiman.
Selain meninggal dunia, sebanyak 374 petugas KPPS tercatat menderita sakit. Petugas yang meninggal dan sakit ini, berada di 19 provinsi Indonesia.
Menurut Arief, KPU melakukan pembahasan secara internal terkait santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Seusai rencana, pimpinan KPU bakal menggelar pertemuan dengan jajaran Kemenkeu membahas santunan.
“Besok direncanakan Sekjen akan melakukan (pertemuan) dengan para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap dia.
KPU, kata Arief, mengusulkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal sebesar Rp 30 sampai Rp 36 juta. Kemudian petugas KPPS yang tertimpa sakit kritis mendapat santunan Rp 30 juta.
“Untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp 16 juta. Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya. Sebab, anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” ungkap dia. (Sumber jpnn/esa)