Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pemilihan Presiden pada 25 Mei 2019 mendatang. Karena jika hasil rekapitulasi suara diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief Budiman menjelas kepada wartawan, bila tahapan itu sesuai dengan ketentuan tertera pada UU Pemilu. Bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
Menurut Arief jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg dan KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (Legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” tegas Arief Budiman, Kamis (16/5/2019). (esa/ist)