Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman

KPU Akan Tetapkan Pemenang 25 Mei 2019

Jakarta, Koranpelita.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pemilihan Presiden pada 25 Mei 2019 mendatang. Karena jika hasil rekapitulasi suara diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman menjelas kepada wartawan, bila tahapan itu sesuai dengan ketentuan tertera pada UU Pemilu. Bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

Menurut Arief jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg dan KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.

“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (Legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” tegas Arief Budiman, Kamis (16/5/2019). (esa/ist)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca