Subang, Koranpelita.com
Masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kolektor desa yang memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sepertinya harus kembali meminta tanda bukti atau bahkan tidak ada salahnya mengecek , apakah pembayarannya sudah di teruskan oleh kolektor atau belum.
Salah seorang warga Perumahan Bumi Pagaden Permai Desa Kamarung Kecamatan Pagaden, Sri S., kepada koranpelita.com, menceritakan jika diriya sekitar dua minggu yang lalu menerima SPPT dari petugas desa, dan langsung membayar waktu itu juga.
“Langsung di bayar waktu menyerahkan SPPT. Tidak diberi kuitansi lain, saya kira memang itu harus di bayar waktu itu juga,” ujarnya.
Namun, setelah sekitar dua minggu dirinya membayar, setelah di cek di aplikasi Info PBB Kabupaten Subang melalui Handphone, ternyata PBB dengan Nomor Objek Pajak (NOP) miliknya masih juga belum terbayar.
” Terakhir hari ini (Kamis,16/05/2019) sekitar pukul 11 siang saya cek lagi, masih belum juga ada pembayaran menurut IPBB, ” tambahnya.
Salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Pagaden Barat, H. Asep B., menyayangkan adanya permasalahan seperti itu, seharusnya kolektor desa tersebut sesegera mungkin menyetorkan uang PBB warga yang telah membayar melaluinya, dan memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) kepada yang telah membayar.
“Bukannya selama ini pemerintah selalu meminta agar masyarakat taat pajak, sekarang masyarakat bayar, malah dua minggu tidak di setorkan, ” ujarnya.
masih menurut H Asep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang harus tegas dan bertidak serta mengambil langkah yang jelas, agar tidak terjadi kembali permasalahan seperti itu.
Sementara itu, Kepala Desa Kamarung Kecamatan Pagaden, H. Agus Warsito mengatakan jika pembayaran PBB ke Bank BJB dilakukan secara bersama, dan membutuhkan waktu yang lama untuk pencetakan STTS.
“Kalau kita setor sendiri pun, STTS nya tidak akan langsung keluar, sekitar tiga hari ,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Bapenda Subang, H. Dadang Kurnianudin mengatakan setoran PBB yang diterima oleh kolektor harus sudah diserahkan paling lambat 3 x 24 jam. Kalau sudah sampai dua minggu belum di serahkan juga, H. Dadang mengatakan itu merupakan sebuah pelanggaran berat.
“3 x 24 jm harus sudah disetorkan, kalau tidak itu pelanggaran. Di tegur dan diberikan surat peringatan, dua minggu belum di setorkan itu pelanggaran berat,” tambah H Dadang.
H Dadang juga mengakui jika permasalahan tersebut merupakan salah satu kendala dalam pengelolaan PBB di Kabupaten Subang, salah satu cara yang dilakukan oleh pihaknya adalah dengan membuka payment point yang beragam seperti di Indomart dan alfamart. (spr)