Sampit, Koranpelita.com
Humas Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) kelas tiga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, Oktav Sukma Burnama, ketika dikonfirmasi Selasa ( 14/5 ) membenarkan sejumlah penyidik KPK minta data pengapalan bauksit PT. Billy dan PT. Fajar Mentaya Abadi tahun 2011 sampai tahun 2014, Jum’at ( 3/5) sekitar pukul 11 WIB di kantornya.
Pantauan koranpelita.com hal ini terkait dengan kasus Bupati Kotim H.Supian Hadi, S.I Kom sebagai tersangka oleh KPK Februari 2019 lalu berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin tambang kepada beberapa perusahaan.
Ditambahkan Oktav, selain penyidik KPK minta data pengapalan tambang bauksit PT. Billy dan PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA) di kantor KSOP Sampit.
Penyidik KPK juga meminta data di instansi otonom di Kotim.
Seperti diketahui publik awal Februari 2019 lalu , KPK melakukan jumpa pers terkait penetapan Bupati Kotim H. Supian Hadi S.IKOM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang di daerahnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, sebab dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada tiga perusahaan tambang masing -masing PT. FMA , PT.AIM dan PT.BI di Kotim tahun 2010 -2012, diduga menyalahi wewenang yang menimbulkan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.
Diduga pula , Supian Hadi menerima gratifikasi uang Rp500 juta dan dua buah mobil mewah. (Ruslan AG).