Banjarmasin, Koranpelita.com
Salah satu calon anggota (caleg) DPR RI, Saifullah Tamliha mengaku dirinya bukan PKS (politisi kemarin sore) sehingga bisa terjebak atau berbuat gegabah untuk menabrak aturan kampanye.
Dari itu, dirinyapun sangat memahami ketentuan mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang.
“ Saya tidak pernah melakukan kampanye di Desa Pangambau Kabupaten Hulu Sungai Tenhag (HST), seperti yang dilaporkan Nasrullah AR ke Bawaslu,” ujar Saifullah Tamliha kepada wartawan usai melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Ahad (12/5/2019) petang.
Menurut caleg PPP dari daerah pemilihan (dapil) I yang lolos bertarung kemarin, selama pencalegan, dirinya tidak pernah berkampanye di HST. Diapun mengaku fokus melakukankan kampanye di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kabupaten Balangan, Tabalong, Kabupaten Banjar dan sebagian di Kabupaten Barito Kuala.
(Batola) tentunya disertai pula dengan logistik seperti alat peraga kampanye (APK) maupun lainnya sesuai ketentuan.
Berbeda ketika sedang melakukan reses, dirinya tidak pernah menyertakan APK. Tetapi boleh memberikan uang minum sekedarnya bersama konstituen pada saat menggelar kegiatan reses.
Dia juga menyebutkan, ketika dirinya ditanya oleh bawaslu telah melakukan kampanye didaerah mana saja?
Mantan Anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 itu mengatakan, bahwa setiap kampanye bawaslu dan kepolisian sudah memiliki data, melalui surat ijin kampanye yang disampaikan setiap caleg yang akan berkampanye.
“ Jadi saya tidak sebodoh itu sehingga bisa menabrak aturan. Karena saya mencalon kembali bermodal, kapasitas, kapabilitas dan integritas,” tegasnya.
Atas adanya laporan dugaan penyimpangan yang disampaikan orang separtainya ke Bawaslu, maka legislator yang duduk di Komisi I DPR RI ini, berencana akan melaporkan bersangkutan (Nasrullah AR) ke DPP PPP.
“Kita akan melakukan rapat di DPP. Kalo masalah ini, bisa merusak citra partai, maka bisa dipecat dia,” tandas Saifullah Tamliha.
Kasubag Hukum Bawaslu, Doddy Yuli Hartanto membenarkan, jika caleg DPR RI Saifullah Tamliha sore itu diminta ke bawasalu untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran mony politics atas dirinya saat tahap masa tenang pada 22 April didaerah Haruyan HST dan Paramasan Kabupaten Banjar.
Laporan yang masuk tersebut juga disertai alat bukti seperti satu replika surat suara dan uang.
“Saat ini kita masih menggali, membandingkan keterangan dan masih proses pengkajian, Nanti Senin kita putuskan apakah unsur-unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak,” kata dia.
Jika tidak memenuhi unsur imbuh Doddy, maka proses akan di stop dan jika memenui unsur maka akan naik kepenyidikan.
Begitu pula jika penyidikan menjadi incrakh maka pencalegan bersangkutan berpotensi didiskualifikasi. (Ipik)