Fungsional, Jalan Tol Terbanggi Besar – Palembang Saat Mudik

Jakarta, Koranpelita. Com

Jalan Tol Terbanggi Besar hingga Palembang, dipastikan fungsional saat mudik Lebaran 2019. Sebagian jalur sepanjang 141 Km ada yang difungsikan satu jalur.

Demikian penegasan Menteri PUPR Basuki usai meninjau Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang (189 km) , Sabtu (11/5).

Saat meninjau Menteri Basuki didampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Bagus Puruhito, dan Kepala Korps Satuan Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Dengan difungsikannya ruas tersebut, Menteri Basuki menyatakan pemudik dapat memanfaatkan jalan tol dari Bakauheni hingga Palembang, yang sudah beroperasi 140,9 km.

Menurutnya saat difungsionalkan, Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang akan dibuka dua jalur.

“Tetapi untuk ruas Pematang Panggang-Kayu Agung baru bisa dibuka untuk satu jalur. Untuk yang ke arah sebaliknya belum bisa masih satu jalur dua lane saja. Untuk pengaturan lalu lintasnya kami serahkan kepada Korlantas Polri,” ujarnya.

Jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 km) dana investasinya mencapai Rp21,95 triliun.
Kepada pemgguna, Menteri Basuki berpesan agar dapat menjaga perilaku dalam berkendaran.
“Transportasi itu tujuannya adalah agar safer, faster dan cheaper,” jelasnya.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan pembukaan Jalan Tol Fungsional akan dimulai bersamaan dengan jadwal operasi ketupat pada 29 Mei-9 Juni 2019.
Untuk ruas fungsional dinuka siang hari pukul 06.00-18.00 WIB.

Sementara,Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya juga akan memastikan kecukupan layanan penyediaan bahan bakar, toilet, dan persediaan makanan di setiap rrdt area yang berada di KM 33, 87, 116, 163, 172, 208, 215, 234, dan 285. (oto)

About redaksi

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca