Dispora Kotim Membina Pemuda dan Olahraga
Sampit, Koranpelita.com
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kotim Provinsi Kalteng , Drs Najmi Fuadi, MPd Jum’at (10/5) via ponselnya menjelaskan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dinas yang dipimpinnya.
Tugas pokok dan fungsi Dispora untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda dalam hal melakukan pembinaan kepemudaan dengan statuta usia 16 sampai dengan 30 tahun.
Sesuai UU RI Kepemudaan No. 40 Tahun 2009 juga tentang Gerakan Pramuka sesuai UU RI No. 12 Tahun 2010. Selain itu melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan disemua bidang dan sektor , sesuai UU RI No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahrgaan Nasional.
Selain itu membina dan mengembangkan sarana dan prasarana keolahragaan.
Sementara itu Sekda Kotim H Halikin Noor, SH, MM mengharapkan, agar Dispora Kotim lebih maksimal dalam menjalankan tupoksinya.
Terlebih daerahnya berkeinginan menjadi tuan rumah Porprov se Kalteng tahun 2022 mendatang.
Kotim ingin sukses menjadi tuan rumah yang baik dan sukses mendulang prestasi di ajang Porprov se Kalteng itu. (Ruslan AG)